- Comprehensive
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan
atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan
akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan,
tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI).
(Usia Maks. 5 tahun,, usia 6 s/d 8 dikenakan loading premi)
- Jaminan Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak
ketiga, yang disebabkan oleh kecelakaan pada kendaraan yang dipertanggungkan.
- Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap
kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es,
banjir, dan genangan air.
- Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami, and Volcanic Eruption)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap
kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami dan
atau letusan gunung berapi.
- Huru hara dan Kerusuhan
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan
terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan,
penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, revolusi, makar,
terorisme dan atau sabotase.
- Kecelakaan Diri Buat Pengemudi dan Penumpang
Jaminan terhadap kematian, cedera badan
yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi
dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi
kecelakaan.